
Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan
Lantai 2 Gedung Janaka / Unit 7 Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional maupun daerah. Untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menetapkan perlunya pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.UKPBJ didefinisikan sebagai unit kerja yang secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi masing-masing. Keberadaan UKPBJ diharapkan menjadi motor penggerak transformasi pengadaan ke arah yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.Sejalan dengan amanat tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membentuk UKPBJ yang berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY. UKPBJ ini menjadi embrio bagi terbentuknya struktur organisasi tersendiri yang lebih kuat dan terfokus dalam menyelenggarakan fungsi pengadaan barang/jasa secara menyeluruh dan terintegrasi.Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan kelembagaan, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pengadaan, maka pada tahun 2022, Pemerintah Daerah DIY resmi membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa sebagai unit organisasi tersendiri di bawah Sekretariat Daerah DIY. Biro ini dibentuk melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.Dengan terbentuknya Biro Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pengadaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. Biro ini berperan sebagai pusat keunggulan (center of excellence) pengadaan di daerah, menjalankan fungsi strategis mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan, hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda DIY.